Pasal 184
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah dilakukan: a. sebelum surat izin terbit:
menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan Rekomendasi serta kelengkapan persyaratan; dan
dalam hal hasil pengecekan di lapangan dan kelengkapan administrasi tidak ditemukan permasalahan, dibuat Rekomendasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; b. setelah surat izin terbit:
menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Resor untuk mengadakan pengamanan atas izin yang telah diberikan kepada pemohon untuk mencegah terjadi penyimpangan izin yang diberikan;
membentuk Tim Pemusnahan dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah yang diketuai oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah, untuk izin pemusnahan;
melaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri bilamana diketemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan izin;
memberikan sanksi, berupa: a) teguran secara tertulis kepada pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan Peralatan Keamanan; atau b) pencabutan surat izin dan melakukan penggudangan Senjata Api Non Organik Polri /TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; dan
melakukan penggudangan Senjata Api apabila masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
