PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 185
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Markas Besar Polri dilakukan: a. sebelum surat izin terbit:
- menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan;
- membuat surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan membuat surat penolakan yang tidak memenuhi persyaratan; dan
- menerima, mencatat dan meneliti permohonan Rekomendasi serta kelengkapan persyaratannya; b. setelah surat izin terbit:
- menyampaikan surat izin dan/atau surat penolakan kepada pemohon serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju;
- mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan serta menerima laporan realisasi;
- memberikan petunjuk arahan kepada Kewilayahan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang telah mendapat izin dari Kapolri;
- menginformasikan kepada pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api melalui surat mengenai batas waktu berlakunya tinggal 1 (satu) bulan lagi; dan
- memberikan sanksi, berupa: a) teguran secara tertulis kepada pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; atau b) pencabutan surat izin dan memerintahkan Kepolisian Daerah untuk melakukan penggudangan Senjata Api Non Organik Polri/ TNI, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api.
