PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 183
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Resor dilakukan: a. sebelum surat izin terbit:
- menerima atau mencatat dan meneliti laporan dari Kepolisian Sektor dan tembusan surat permohonan
- Rekomendasi yang diajukan oleh pemohon serta melakukan pengecekan di lapangan;
- memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor untuk mengadakan pengecekan terhadap Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan Peralatan Keamanan serta meneliti biodata pemilik atau pemohon Senjata Api; dan
- membuat laporan penugasan tentang hasil penelitian dan pengecekan di lapangan serta memberikan saran tertulis kepada Kepala Kepolisian Daerah. b. setelah surat izin terbit:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah diterbitkan oleh Kapolri atau Kepala Kepolisian Daerah kepada pemohon;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan; dan
- mengadakan penyelidikan bilamana terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah.
