PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 182
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Sektor dilakukan: a. sebelum surat izin terbit:
- melakukan pengecekan di lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan Peralatan Keamanan sehubungan dengan adanya permohonan Rekomendasi yang diajukan;
- meneliti tentang kebenaran alasan pemohon; dan
- membuat laporan kepada Kepala Kepolisian Resor atas dasar hasil pengecekan di lapangan. b. setelah surat izin terbit:
- menerima dan mencatat pemberitahuan dari Kepala Kepolisian Resor tentang telah diterbitkannya surat izin kepada pemohon;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon; dan
- melaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor tentang pelaksanaan tugas pengamanan maupun pengawasan terhadap Senjata Api, amunisi dan peralatan keamanan yang digunakan.
