PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 181
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Amunisi dan bagi Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP dilakukan oleh fungsi intelijen keamanan pada tingkat: a. Kepolisian Sektor; b. Kepolisian Resor; c. Kepolisian Daerah; dan d. Markas Besar Polri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sebelum surat izin terbit; dan b. setelah surat izin terbit.
