PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 173
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Pemberian Perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri, pembelian dalam negeri dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dilaksanakan dengan prosedur: a. untuk perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri, Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin perpanjangan dari pelaksana impor, yang dilengkapi dengan:
- surat Izin yang akan diperpanjang;
- laporan realisasi impor;
- mencantumkan jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- data jumlah peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang belum terealisasi; dan
- mencantumkan asal negara impor;
b. untuk perpanjangan izin Pembelian Dari Dalam Negeri, Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan dari pemohon atau badan usaha, yang dilengkapi dengan:
- surat Izin yang akan diperpanjang; dan
- laporan realisasi pembelian;
- mencantumkan jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; dan
- data jumlah peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang belum terealisasi pembeliannya; c. untuk perpanjangan izin penggunaan dilaksanakan sebagai berikut:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi perpanjangan izin penggunaan dari pemohon, yang dilengkapi dengan: a) fotokopi kartu Surat Izin Penggunaan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang lama; b) pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); c) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166;
- Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan perpanjangan izin penggunaan dari pemohon dilengkapi dengan: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan b) kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan d. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- menerbikan surat izin setelah memenuhi persyaratan.
