PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 172
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Perpanjangan izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) diterbitkan oleh Kepolisian Daerah yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri dan telah memiliki sarana serta prasarana. (2) Surat Izin perpanjangan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri setiap 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal Kepolisian Daerah belum mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, penerbitan izin perpanjangan penggunaan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri.
