PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 171
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin Pemasukan Dari Luar Negeri dan Izin Pembelian Dari Dalam Negeri berlaku selama 6 (enam)
dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk yang belum terealisasi, dan diajukan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum habis masa berlakunya izin. (2) Izin Pemilikan berlaku selama 5 (lima) tahun, yang habis masa berlakunya, wajib dilakukan penggantian dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. (3) Izin Penggunaan berlaku selama 1 (satu) tahun yang habis masa berlakunya, wajib diperpanjang dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.
- (4) Izin pemindahan atau mutasi, izin pemusnahan dan izin hibah berlaku selama 3 (tiga) bulan.
