PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 170
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Pemberian Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur:
a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi pemusnahan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- jumlah dan identitas peralatan keamanan yang akan dimusnahkan;
- alasan pemusnahan;
- hasil cek fisik dan foto peralatan keamanan yang akan dimusnahkan; dan
- surat pernyataan dari pemilik peralatan keamanan; b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan pemusnahan dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
