PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 169
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Pemberian Izin hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf e, dilakukan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi pemindahtanganan atau Hibah dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- identitas penerima dan pemberi Hibah;
- identitas peralatan keamanan yang dihibahkan;
- hasil cek fisik dan foto peralatan keamanan yang akan dihibahkan;
- surat pernyataan Hibah dari pemilik lama kepada pemilik baru;
- daftar riwayat hidup dan hasil wawancara;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan 2) 4x6 (empat kali enam);
- persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163; b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan Hibah dari pemohon dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
