PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 168
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Pemberian Izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf d, dilaksanakan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah tujuan menerima permohonan Rekomendasi pemindahan atau mutasi dari pemohon dengan tembusan Kepolisian Daerah asal, yang dilengkapi dengan:
- identitas peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang akan dimutasikan;
- fotokopi kartu Surat Izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga domisili yang baru;
- surat keputusan jabatan atau surat keputusan pengangkatan jabatan; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemindahan atau Mutasi peralatan keamanan dari pemohon yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
