PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 167
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian Izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi surat izin impor, pembelian atau Hibah yang merupakan asal peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- identitas peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam);
- persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164; b. atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor untuk:
- melakukan pengecekan di lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamana yang digolongkan Senjata Api;
- meneliti tentang kebenaran alasan pemohon; dan
- membuat saran secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas dasar hasil pengecekan di lapangan; c. berdasarkan saran Kepala Kepolisian Resor, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah mengeluarkan Rekomendasi untuk diajukan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; d. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemilikan dan penggunaan peralatan keamanan dari pemohon yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
(2) Izin Pemilikan dan Penggunaan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api diterbitkan dalam bentuk kartu: a. Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas; dan b. Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Alat Kejut Listrik.
