PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 166
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian Izin pemasukan dari luar negeri dan izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan prosedur:
a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pemohon dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi dengan persyaratan:
- data jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- data asal negara impor;
- surat keterangan sebagai importir; dan
- data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan; b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan impor dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan; dan
- penelitian dokumen persyaratan;
- penerbian surat izin. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
