PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 174
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin sebagaimana dimaksud 165 huruf a dan huruf b, dan perpanjangan izin ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (3) Surat Izin perpanjangan penggunaan peralatan keamanan bagi Kepolisian Daerah yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah.
