Pasal 163
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan bela diri: a. Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; b. berusia paling rendah 24 (dua puluh empat) tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri; d. surat keterangan psikologi dari Polri; e. memahami peraturan perundang-undangan tentang peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api; f. memiliki surat izin usaha perdagangan atau akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha; g. memiliki keputusan jabatan atau surat keterangan pengangkatan jabatan bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN; h. memiliki keputusan atau surat pengangkatan sebagai anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah; i. memiliki keputusan, surat pengangkatan atau Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang profesi; j. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara; dan
- k. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan.
