PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 164
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163. (2) Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.
