PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 162
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian surat keterangan sebagai importir sebagaimana di maksud dalam Pasal 161 ayat (1), dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importer atau distributor peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- profil perusahaan;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaa;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur organisasi perusahaan;
- riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat keterangan sebagai importir distributor peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api setelah memenuhi persyaratan.
(2) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibuatkan berita acara hasil pengecekan. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
