Pasal 161
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh badan usaha selaku importir yang mendapat Rekomendasi atau surat keterangan sebagai importir peralatan keamanan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (2) Pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh badan usaha selaku distributor yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan sebagai distributor peralatan keamanan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (3) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) huruf c, diperoleh dari pemberi Hibah dengan melampirkan surat pernyataan Hibah dan kartu izin kepemilikan. (4) Dalam hal pemilik meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, status peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api: a. dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan kepemilikan peralatan keamanan setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak; b. dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api; atau c. diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan.
- (5) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memenuhi persyaratan: a. sudah dewasa; atau b. belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan.
