PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 160
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan bela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf d, dapat berupa:
a. semprotan gas air mata; dan b. alat kejut listrik. (2) Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui: a. pemasukan dari luar negeri; b. pembelian dari dalam negeri; atau c. Hibah.
