PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 157
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Perpanjangan izin pemasukan dan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1), diajukan oleh importir kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan: a. surat Izin yang akan diperpanjang; b. laporan realisasi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang belum terealisasi; dan c. data jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api.
