Pasal 156
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian dari dalam negeri peralatan keamanan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (2) Izin pemasukan dan pengeluaran kembali dan izin pengeluaran dan pemasukan kembali, berlaku sesuai dengan jangka waktu lamanya latihan atau pertandingan. (3) Izin pengeluaran peralatan keamanan berlaku selama waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (4) İzin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat (5) Izin produksi atau pembuatan, berlaku selama I (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
(6) Izin Pengangkutan untuk membawa Replika Senjata jenis Airsoft Gun di luar wilayah Kepolisian Daerah untuk mengikuti kejuaraan, pertandingan atau atraksi, masa berlaku izin paling lama 6 (enam) hari sebelum dan sesudah pertandingan. (7) Izin pemusnahan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (8) Izin penjualan peralatan keamanan airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan. (9) Izin lapangan arena olahraga airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
