PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 155
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Permohonan izin lapangan atau arena olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf k, diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. (2) Pemberian izin lapangan atau arena olahraga sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan izin lapangan atau arena olahraga peralatan keamanan kepada Kepala Kepolisian Resor melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat permohonan bermaterai;
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur pengurus lapangan;
- jumlah peralatan keamanan yang dimiliki;
- data sket atau denah lapangan;
- memiliki tempat penyimpanan;
- riwayat hidup;
- memilik peralatan keamanan berupa closed circuit television dan alat pemadam kebakaran; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepala Kepolisian Resor melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan Rekomendasi izin lapangan atau arena olahraga; c. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan dilengkapi:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Resor; dan
- Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha
