PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 154
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Permohonan Izin penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf j, dilakukan badan usaha yang telah memiliki surat keterangan dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan sebagai penjual peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api peruntukan olahraga. (2) Pemberian izin penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Surat izin penjualan Airsoftgun, senapan angin dan atau panahan kepada Kepala Kepolisian Resort melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat permohonan bermaterai;
- profil badan usaha;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- memiliki tempat penyimpanan;
- memiliki tempat shooting range;
- riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepala Kepolisian Resor melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan Rekomendasi; c. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dengan dilengkapi persyaratan.
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Resor; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha.
