Pasal 153
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf i, hanya dilaksanakan terhadap airsoftgun. (2) Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan: a) data airsoftgun yang akan dimusnahkan; b) fotokopi izin airsoftgun yang akan dimusnahkan; c) tempat atau lokasi pemusnahan; dan d) surat pernyataan pemilik airsoftgun;
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi dengan Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pemusnahan Senjata Api.
(3) Pelaksanaan pemusnahan Senjata Api olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipertanggungjawabkan kepada Tim Pemusnahan yang dibentuk oleh Kepolisian Daerah setempat. (4) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari personel Kepolisian Daerah, pemilik airsoftgun, dan tenaga ahli pemusnahan airsoftgun. (5) Setelah selesai pemusnahan, dibuat Berita Acara Pemusnahan oleh Tim Pemusnahan. (6) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemilik.
