PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 152
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf h, diberikan untuk pengangkutan peralatan keamanan dari bandara atau pelabuhan ke gudang peralatan keamanan Badan Intelijen Keamanan Polri, importir atau distributor. (2) Pemberian izin pengangkutan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan persyaratan:
- fotokopi surat izin impor;
- fotokopi surat pemberitahuan izin impor barang dari kantor bea dan cukai setempat;
- data peralatan keamanan yang akan diangkut; dan
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon atau penanggung jawab; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin angkut. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan importir.
