PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 151
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Permohonan izin produksi atau pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf g, dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki surat keterangan sebagai produsen dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (2) Pemberian surat keterangan sebagai produsen sebagaimana di maksud pada ayat (1) diperoleh dengan prosedur:
- a. pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai produsen peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan:
- profil perusahaan;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- surat izin industri dari instansi terkait;
- spesifikasi teknis dan gambar peralatan keamanan;
- sertifikat organisasi perusahaan;
- memiliki tempat produksi yang memenuhi standar keamanan;
- riwayat hidup;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat keterangan sebagai produsen peralatan keamanan. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha. (4) Pemberian izin produksi atau pembuatan sebagaimana di maksud pada pasal 145 huruf g, diperoleh dengan prosedur:
c. pemohon mengajukan permohonan izin produksi atau pembuatan peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- surat keterangan sebagai produsen;
- profil perusahaan;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- surat izin industri dari instansi terkait;
- spesifikasi teknis dan gambar peralatan keamanan;
- sertifikat merk ;
- memiliki tempat produksi dan gudang yang memenuhi standar keamanan;
- memiliki tenaga ahli;
- Memiliki tempat uji coba;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam).
