PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 150
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Pengurus provinsi Perbakin;
- fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
- fotokopi kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- daftar riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Direktur Intelijen Keamanan Polda melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin atau atlet Perpani.
