PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 149
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin pengeluaran dan pemasukan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf d, diberikan kepada atlet nasional yang akan mengikuti pertandingan di luar negeri. (2) Pemberian izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
- data nama peserta dan peralatan keamanan yang akan digunakan;
- jadwal dan jenis pertandingan; dan
- berita acara penyimpanan peralatan keamanan yang diketahui oleh petugas gudang Perbakin dan pejabat Polri setempat; b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat dan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- Rekomendasi Ketua Komite Olahraga Nasional INDONESIA Pusat atau pengurus besar Perbakin; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional INDONESIA Pusat atau Pengurus Besar Perbakin.
