PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 148
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan izin pengeluaran kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri yang dilengkapi persyaratan:
- fotokopi izin produksi peralatan keamanan;
- data peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang akan diekspor;
- identitas lengkap pemesan peralatan keamanan; dan
- tujuan penggunaan peralatan keamanan yang akan diekspor; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen dalam negeri.
