PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 147
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b diberikan untuk atlet asing yang akan mengikuti pertandingan di INDONESIA.
(2) Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh penanggung jawab pertandingan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan dilengkapi persyaratan: a. Rekomendasi Komite Olahraga Nasional INDONESIA atau pengurus besar Perbakin atau pengurus besar Perpani; b. identitas lengkap peserta dan data peralatan keamanan yang akan digunakan; dan c. jadwal dan jenis pertandingan; dan (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengurus besar Perbakin atau pengurus besar Perpani.
