PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 146
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a dan huruf e, diberikan kepada importir atau distributor yang telah mendapat surat keterangan atau Rekomendasi dari Kapolri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
- a. Rekomendasi Kepolisian Daerah setempat; b. Rekomendasi pengurus besar Perbakin; dan c. rencana pendistribusian. (3) Pemberian izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan menerima permohonan Rekomendasi dari pelaksana impor dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat keterangan sebagai importir airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan;
- data jenis, merek, kaliber dan foto airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan;
- jumlah airsoft gun, senapan angin dan/atau panahan yang akan diimpor;
- data asal negara impor; dan
- data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan; dan b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan impor dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan: dan
- penerbitan surat izin. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
