PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 158
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Pengesahan izin peralatan keamanan dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk izin:
- pemasukan;
- pengeluaran; dan
- pembelian; b. Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk izin pemilikan, penggunaan, pengangkutan dan pemusnahan untuk airsoft gun; c. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk:
- perpanjangan izin kepemilikan dan penggunaan untuk airsoft gun;
- tempat pelatihan atau pertandingan arena olahraga; dan
- penjualan; dan d. Kepala Kepolisian Resor, untuk izin kepemilikan dan penggunaan air rifle dan panahan.
