PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 139
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Airsoft Gun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf b, digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. (2) Jenis
Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Airsoft Gun jenis Pistol; dan b. Airsoft Gun jenis Senapan.
