PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 138
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Air Pistol dan air Rifle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf a, digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. (2) Jenis dan kaliber air Pistol dan air Rifle untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Air Pistol, Kaliber 4,5 (empat koma lima) milimeter; dan
b. Air Riffle, Kaliber 4,5 (empat koma lima) milimeter.
