PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 137
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c, meliputi: a. air Pistol dan air Rifle; b. airsoft gun; dan c. panahan. (2) Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan.
