PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 134
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Perpanjangan izin Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan:
- asal-usul Senjata Api;
- data peralatan keamanan yang dgolongkan Senjata Api yang akan dimusnahkan;
- fotokopi kartu pemilikan;
- surat pernyataan pemusnahan dari pemohon; dan
- foto atau denah lokasi pemusnahan;
b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a. c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan terhadap kebenaran identitas pemohon; dan
- penerbitan surat izin, setelah memenuhi persyaratan.
