PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 135
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Pengesahan izin Senjata Api Polsus, PPNS, Satpam, dan SatPol PP, dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk:
- izin pembelian;
- izin pemasukan;
- izin kepemilikan;
- izin Hibah;
- pembaruan Buku Pas;
- izin pemindahan atau mutasi;
- izin penggunaan; dan
- izin pengangkutan; b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk izin:
- penguasaan pinjam pakai;
- perubahan dan perbaikan;
- pemusnahan; dan
- pengangkutan dalam satu wilayah Kepolisian Daerah.
