PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 133
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Perpanjangan izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dilaksanakan dengan prosedur: a. kementerian, lembaga atau instansi mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi kartu izin kepemilikan;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu tanda anggota;
- fotokopi surat keterangan catatan kepolisian;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai;
- fotokopi hasil tes psikologi dari Polri;
- fotokopi hasil kesehatan dari Polri; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga) 2 (dua) lembar; dan b. Direktorat Intelijen Keamanan melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan terhadap kebenaran identitas pemohon; dan
- penerbitan surat izin.
