PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 121
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin pembelian dan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a dan b dilakukan oleh instansi, kementerian atau lembaga yang membutuhkan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat
- surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir atau distributor. (2) Surat keterangan importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) diperoleh dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan surat keterangan sebagai importir atau distributor Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- profil perusahaan;
- akta pendirian badan usaha;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
- nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
- nomor induk berusaha;
- surat keterangan domisili;
- struktur organisasi perusahaan;
- riwayat hidup; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan dan kebenaran identitas badan usaha pemohon; dan
- penerbitan surat keterangan sebagai importer atau distributor. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan: a. instansi, kementerian atau lembaga untuk Polsus, PNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam.
