Pasal 120
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf j, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- data peralatan keamanan yang dimusnahkan dan alasan pemusnahan serta tempat lokasi pemusnahan;
- surat izin pemasukan dan/atau pembelian peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
- fotokopi kartu pemilikan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang akan dimusnahkan;
- Rekomendasi dari: a) kementerian keuangan, bagi peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang merupakan barang milik negara; atau b) instansi, kementerian atau lembaga penanggung jawab, bagi peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api,
yang bukan merupakan barang milik negara; 6. surat pernyataan dari pemilik peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api. b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pemusnahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin pemusnahan. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam. (4) Pemusnahan dilakukan oleh tim pelaksana yang ditunjuk Kepala Kepolisian Daerah dengan dilengkapi surat perintah.
