PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 122
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin pembelian dan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) huruf e dan Pasal 112 ayat (1) huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
