PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 118
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf h, untuk pengangkutan dalam rangka pendistribusian dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
- identitas penanggung jawab
- data peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang akan didistribusikan;
- fotokopi kartu izin pemilikan; dan
- data tujuan distribusi; b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pengangkutan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; e. Badan Intelijen Keamanan Polri atau Kepolisian Daerah melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin pengangkutan setelah memenuhi persyaratan. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
(3) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikawal oleh anggota Polri yang dilengkapi dengan surat perintah. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam.
