PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 117
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf g, dilaksanakan dengan Prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- data peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang akan dimutasikan;
- fotokopi kartu izin kepemilikan;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus atau Satpam;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin pemindahan atau mutasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Rekomendasi dari Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin pemindahan. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam.
