Pasal 116
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin Hibah kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
surat permohonan;
surat pernyataan Hibah;
data peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, yang dihibahkan;
surat persetujuan dari pimpinan instansi pemerintah, proyek atau objek vital; dan
fotokopi kartu izin kepemilikan; b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, Jenis peralatan keamanan; c. Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin penghibahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
Rekomendasi dari Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
penerbitan izin Hibah. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (3) Sebelum mengajukan permohonan Hibah, pemberi Hibah harus menitipkan peralatan keamanan di gudang Polri dan dibuat berita acara penitipan. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam.
