Pasal 115
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf e, merupakan penggunaan keluar wilayah kerja. (2) Izin penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan di wilayah Kepolisian Daerah setempat; dan b. penggunaan di luar wilayah Kepolisian Daerah. (3) Pemberian izin penggunaan di wilayah Kepolisian Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon mengajukan surat izin membawa dan/atau penggunaan melalui prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
- data Senjata Api yang digunakan;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai; dan
- fotokopi kartu izin kepemilikan; b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan c. Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin penggunaan. (4) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (5) Pemberian izin penggunaan di luar wilayah Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon mengajukan surat izin membawa dan/atau penggunaan melalui prosedur: a. pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan persyaratan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
- data peralatan keamanan yang digunakan;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan
- fotokopi Kartu pemilikan; b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api,
untuk penerbitan Rekomendasi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin penggunaan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Rekomendasi dari Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin. (6) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (7) Dalam hal anggota Polsus dan PPNS yang wilayah kerjanya mencakup seluruh INDONESIA, hanya dilengkapi dengan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian atau lembaga terkait serta melaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan. (8) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam.
