Pasal 114
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf d, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
surat permohonan;
surat perintah tugas dari pimpinan Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP;
fotokopi kartu izin kepemilikan;
fotokopi kartu tanda anggota Polsus atau Satpam atau keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP;
fotokopi surat keterangan menembak dari Polri;
fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
fotokopi surat hasil tes psikologi dari Polri;
fotokopi kartu tanda penduduk;
fotokopi surat keterangan catatan kepolisian; dan
pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan c. Kepolisian Daerah melakukan:
penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
penerbitan izin Penguasaan Pinjam Pakai. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam.
