Pasal 113
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- fotokopi surat izin pemasukan atau pembelian peralatan keamanan yang dimiliki;
- identitas pemohon;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin kepemilikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah, serta
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin kepemilikan, jika memenuhi persyaratan, dalam bentuk Kartu Izin Kepemilikan Senjata Gas, pepper gun, senjata bius dan alat kejut listrik. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam.
