Pasal 112
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin pemasukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
surat permohonan;
identitas peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang dimohon, dan asal negara;
data anggota Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP;
data lokasi proyek atau objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
data Senjata Api yang sudah dimiliki;
rencana pendistribusian, tempat atau objek penggunaan;
fotokopi kartu tanda penduduk penanggung jawab;
surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
Rekomendasi dari: a) instansi pusat setingkat Dirjen atau Direktur Utama, untuk Polsus atau PPNS; b) Direktur Utama perusahaan, untuk Satpam; c) kepala daerah provinsi atau kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau d) Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan; b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pemasukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
penerbitan izin pemasukan.
(2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam.
