Pasal 111
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Pemberian izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin pembelian kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas peralatan keamanan yang digolongan Senjata Api yang dimohon;
- data anggota Polsus, PPNS atau Satpam;
- data lokasi proyek atau objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
- data peralatan keamanan yang sudah dimiliki;
- rencana pendistribusian, tempat atau objek penggunaan;
- fotokopi kartu tanda penduduk penanggung jawab;
- surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab;
- Rekomendasi dari: a) instansi pusat setingkat Dirjen atau Direktur Utama, untuk Polsus atau PPNS; b) Direktur Utama perusahaan, untuk Satpam;
c) kepala daerah provinsi atau kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau d) Direktur Jenderal Protokol dan konsuler kementerian luar negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan; b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin pembelian. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. instansi, kementerian, atau lembaga untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; atau b. BUJP untuk Satpam.
