PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Masa tugas Penasihat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri saat itu. (2) Dalam hal masa jabatan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Penasihat Ahli Kapolri tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dikeluarkan Keputusan Kapolri yang baru.
